Senjakala Si Penantang Ahok yang Keok di Tangan KPK
QBandar | Agen Judi BandarQ,Poker,Domino Online Indonesia
QBandar - Sekitar enam bulan lalu, M Sanusi berkoar berani menantang Ahok. Dalam tayangan Mata Najwa, anggota DPRD DKI Jakarta itu sesumbar bisa menang dalam perebutan kursi DKI I yang baru akan berlangsung pada 2017 mendatang.
"Jadi, Anda yakin lebih mampu daripada Ahok?" tanya Najwa Shihab, pada tayangan tertanggal 7 Oktober 2015 itu.
"Kayaknya sih seperti itu," balas Sanusi.
"Kita kasih tepuk tangan dong. Pede nih, pede nih," sahut Najwa saat itu.
Mimpi Sanusi berkompetisi menantang Ahok di Pilkada DKI 2017 harus kandas sebelum pertandingan dimulai. Pada 31 Maret 2016, ia tertangkap basah menerima suap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan pada pukul 19.30 WIB.
Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap Sanusi bersama seorang karyawan swasta berinisial GER yang disebut KPK sebagai penghubung antara Sanusi dan pihak PT APL. Keduanya diduga menerima pemberian dari karyawan PT APL bernama TPT.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta plus 8 ribu dolar AS. Uang sebesar Rp 1,140 miliar itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari PT APL.
Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi saat menjadi pembicara dalam dikusi bertajuk 'Deadlock Ahok' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (7/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi saat menjadi pembicara dalam dikusi bertajuk 'Deadlock Ahok' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (7/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Liputan6.com, Jakarta - Sekitar enam bulan lalu, M Sanusi berkoar berani menantang Ahok. Dalam tayangan Mata Najwa, anggota DPRD DKI Jakarta itu sesumbar bisa menang dalam perebutan kursi DKI I yang baru akan berlangsung pada 2017 mendatang.
"Jadi, Anda yakin lebih mampu daripada Ahok?" tanya Najwa Shihab, pada tayangan tertanggal 7 Oktober 2015 itu.
"Kayaknya sih seperti itu," balas Sanusi.
"Kita kasih tepuk tangan dong. Pede nih, pede nih," sahut Najwa saat itu.
Mimpi Sanusi berkompetisi menantang Ahok di Pilkada DKI 2017 harus kandas sebelum pertandingan dimulai. Pada 31 Maret 2016, ia tertangkap basah menerima suap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan pada pukul 19.30 WIB.
Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap Sanusi bersama seorang karyawan swasta berinisial GER yang disebut KPK sebagai penghubung antara Sanusi dan pihak PT APL. Keduanya diduga menerima pemberian dari karyawan PT APL bernama TPT.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta plus 8 ribu dolar AS. Uang sebesar Rp 1,140 miliar itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari PT APL.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Tiga hari sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu menerima suap Rp 1 miliar. Total uang yang yang diterima Sanusi dari PT APL mencapai Rp 2 miliar.
Uang sebesar Rp 140 juta yang diamankan saat operasi itu merupakan sisa uang dari pemberian pertama sebesar Rp 1 miliar. Sementara, uang sebesar US$ 8 ribu merupakan uang pribadi Sanusi dan tidak terkait dengan dugaan suap.
Atas kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Sanusi, ada pula nama Presdir PT APL berinisial AW dan karyawan PT APL berinisial TPT.
Atas kasus itu, Sanusi selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan, AW dan TPT selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Jadi, Anda yakin lebih mampu daripada Ahok?" tanya Najwa Shihab, pada tayangan tertanggal 7 Oktober 2015 itu.
"Kayaknya sih seperti itu," balas Sanusi.
"Kita kasih tepuk tangan dong. Pede nih, pede nih," sahut Najwa saat itu.
Mimpi Sanusi berkompetisi menantang Ahok di Pilkada DKI 2017 harus kandas sebelum pertandingan dimulai. Pada 31 Maret 2016, ia tertangkap basah menerima suap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan pada pukul 19.30 WIB.
Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap Sanusi bersama seorang karyawan swasta berinisial GER yang disebut KPK sebagai penghubung antara Sanusi dan pihak PT APL. Keduanya diduga menerima pemberian dari karyawan PT APL bernama TPT.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta plus 8 ribu dolar AS. Uang sebesar Rp 1,140 miliar itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari PT APL.
Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi saat menjadi pembicara dalam dikusi bertajuk 'Deadlock Ahok' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (7/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi saat menjadi pembicara dalam dikusi bertajuk 'Deadlock Ahok' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (7/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Liputan6.com, Jakarta - Sekitar enam bulan lalu, M Sanusi berkoar berani menantang Ahok. Dalam tayangan Mata Najwa, anggota DPRD DKI Jakarta itu sesumbar bisa menang dalam perebutan kursi DKI I yang baru akan berlangsung pada 2017 mendatang.
"Jadi, Anda yakin lebih mampu daripada Ahok?" tanya Najwa Shihab, pada tayangan tertanggal 7 Oktober 2015 itu.
"Kayaknya sih seperti itu," balas Sanusi.
"Kita kasih tepuk tangan dong. Pede nih, pede nih," sahut Najwa saat itu.
Mimpi Sanusi berkompetisi menantang Ahok di Pilkada DKI 2017 harus kandas sebelum pertandingan dimulai. Pada 31 Maret 2016, ia tertangkap basah menerima suap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan pada pukul 19.30 WIB.
Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap Sanusi bersama seorang karyawan swasta berinisial GER yang disebut KPK sebagai penghubung antara Sanusi dan pihak PT APL. Keduanya diduga menerima pemberian dari karyawan PT APL bernama TPT.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta plus 8 ribu dolar AS. Uang sebesar Rp 1,140 miliar itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari PT APL.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Tiga hari sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu menerima suap Rp 1 miliar. Total uang yang yang diterima Sanusi dari PT APL mencapai Rp 2 miliar.
Uang sebesar Rp 140 juta yang diamankan saat operasi itu merupakan sisa uang dari pemberian pertama sebesar Rp 1 miliar. Sementara, uang sebesar US$ 8 ribu merupakan uang pribadi Sanusi dan tidak terkait dengan dugaan suap.
Atas kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Sanusi, ada pula nama Presdir PT APL berinisial AW dan karyawan PT APL berinisial TPT.
Atas kasus itu, Sanusi selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan, AW dan TPT selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jangan lupa mampir di QBandar | Agen Judi BandarQ,Poker,Domino99 Online Indonesia
BONUS DEPOSIT RP 5.000,-
Bonus Cashback 0.3%
Bonus Refferal 20%
Minimal Deposit RP 25.000,-
Fast Respon QBandar.Net
Pin BBM : 5C4471A5
0 comments:
Post a Comment